News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Aisyah Bebas

Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.

Sebelumnya, Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.

Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Setelah bebas, Siti Aisyah tiba di Jakarta pada Senin sore.

Pemerintah menyatakan bebasnya perempuan asal Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Serang, Banten ini tiba di tanah air, tak lepas dari lobi pemerintah.

Baca: Siti Aisyah Cium Tangan Jokowi Saat Bertemu di Istana

Sementara Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad juga memberi tanggapan atas bebasnya Siti Aisyah. 

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta dan tanggapan terkait bebasnya Siti Aisyah.

1. Menkumham Sebut Pembebasan Lewat Proses Panjang

Saat mendampingi Siti Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah telah sukses membawa pulang Siti Aisyah.

"Pada hari ini adik kita Siti Aisyah yang semua kita sudah tahu bahwa beliau dituduh melakukan suatu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong Nam, yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia," ujar Yasonna.

Yasonna kemudian menambahkan, pembebasan Aisyah bertepatan dengan waktu penahanan 2 tahunnya.

"Dan pada hari ini genaplah dia 2 tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," jelas Yasonna.

Upaya pembebasan tersebut pun dilewati melalui proses yang cukup panjang.

Baca: Warga Kampung Rancasumur Serang Banten Siap Sambut Kedatangan Siti Aisyah

Mulai dari perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingha pejabat terkait berusaha untuk mencari cara demi membebaskan Aisyah melalui koordinasi dengan pemerintah Malaysia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini