Sejak awal, pemerintah Indonesia meyakini bahwa Siti Aisyah tak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Siti Aisyah diyakini sebagai korban atas pembunuhan Kim Jong Nam.
"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan. Itu saja," ujar Jokowi.
2. Jaksa Agung
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur atas dibebaskannya Siti Aisyah.
Menurutnya, keputusan pembebasan Siti Aisyah merupakan kerja sama dari berbagai pihak.
"Berkenaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia, kalaupun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia merupakan kerja bersama," ujar Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/3/2019).
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.
Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.
Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.
"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya.
3. Kementerian Luar Negeri
Sama seperti Jokowi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arramanatha Nasir juga mengatakan pembebasan Siti Aisyah merupakan proses yang panjang.
"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019) dikutip dari Kompas.com.