Sandiaga mengaku bergembira atas putusan tersebut.
Ia juga berharap kedepannya Siti Aisyah mampu menjalani hidup dengan normal.
"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal," katanya.
Selain itu, Sandiaga berpendapat jika pemerintah harus memberikan kesempatan kerja untuk Siti Aisyah.
"Negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insya Allah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," katanya.
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.
Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di badara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Keduanya membantah tuduhan tersebut.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di lokasi tersebut dengan bayaran RM400 atau sekitar Rp 1,2 juta rupiah.
Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam.
Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan tersebut.
(Tribunnews.com/Miftah)