Ketika itu Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel Kepolisian.
Hasil dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Habib Bahar pada persidangan sebelumnya, Rabu (6/3/2019).
Dalam eksepsinya, tim pengacara Bahar bin Smith menyatakan, dakwaan jaksa tidak jelas lantaran tidak dijelaskan secara gambling peran terdakwa sehingga seharusnya batal demi hukum.
Selain itu, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci status para korban apakah anak-anak atau dewasa.
Baca: Habib Bahar Menyiksa Anak-anak, Kok Yang Disalahkan Jokowi?
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)