Selain itu, Arsul Sani dapat memahami situasi dari pengakuan Lukman Hakim Saifuddin.
Ia menyamakan keadaan tersebut seperti dirinya sebagai anggota Dewan, yang sering menaruh uang honor di ruang kerja.
4, Minta KPK klarifikasi
Masih dari laman yang sama, Arsul Sani justru berharap KPK memberi klarifikasi terkait bagaimana keadaan ketika uang disita oleh KPK.
Hal tersebut guna menghindari prasangka buruk seolah-olah uang tersebut benar hasil suap.
"Itu kan biasanya tidak kemudian menjadi satu gepok ada dalam beberapa amplop. Nah, saya kira yang kita perlu klarifikasi juga ke KPK, kan yang disampaikan KPK itu kan total jumlahnya, tapi kok tidak menjelaskan bagaimana keadaan ketika uang itu disita?" paparnya.
"Apakah misalnya dalam begitu banyak amplop yang katakanlah itu kecil-kecil, mungkin ada yang 2 juta, 3 juta, dan apa ada tulisannya atau tidak di amplop itu," imbuh Arsul Sani.
"Nah, ini kan yang tidak dijelaskan oleh KPK. Saya berharap KPK bisa menjelaskan, sehingga tidak berkembang kemudian prasangka atau suuzan bahwa seolah-olah itu menteri uangnya pasti uang suap tidak halal dan sebagainya. Saya kira kita usulkan kepada KPK agar baiknya dijelaskan juga," bebernya.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Baca: Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy di KPK sebagai Tersangka Ditunda
5. KPK berpeluang panggil Menag
Sebelumnya, KPK mengungkap nominal uang hasil penggeledahan dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Sebelumnya, pada Senin (18/3/2019) malam, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag, yang turut melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
"Setelah dihitung, jumlah uang yang ditemukan di laci meja kerja di ruang Menteri Agama tersebut sekitar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Tindakan lebih lanjut, kata Febri Diansyah, KPK menyita sejumlah uang tersebut.
"Sebagai bagian dari penanganan perkara, kami melakukan penyitaan terhadap uang tersebut, dan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara di Kemenag dan PPP," katanya.
Ada pun Febri Diansyah sempat mengatakan, hingga kemarin KPK belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan tersangka maupun saksi.
Namun, dia menegaskan, peluang memanggil Menag sangat terbuka.
Sebab, penyidik perlu menanyakan semua temuan mereka di lapangan kepada pihak-pihak terkait.
“Apalagi, ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan dan disita dari ruangan Menteri Agama,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
(Tribunnews.com/Chrysnha)