Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, lanjutnya, tim mengamankan AMU dan WNU di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari WNU, tim mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat.
"Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," ungkapnya kemudian.
Secara paralel, seperti diungkapkan Saut, tim kemudian mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Setelah 4 Hari Pemeriksaan, KPK Meninggalkan Polda Jambi, Ini Daftar Orang yang Diperiksa
Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia menambahkan, tim lain pergi ke Cilegon, Banten, untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pukul 22.30.
Kemudian, semuanya dibawa ke gedung KPK.
3. Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 24 jam, kata Saut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU dan AMU diduga sebagai penerima serta KSU dan KET (swasta) diduga sebagai pemberi.
Hingga kini, KET belum menyerahkan diri.
4. Terkait Pengadaan barang dan jasa senilai Rp 26,4 miliar
OTT KPK terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK dan GT senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).