Namun beberapa kali Hercules menyebut jika proses sidangnya tidak ingin dipublikasikan.
Hercules sempat berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.
Aksi pada wartawan yang lansung mengerubungi dia dan mengambil gambarnya saat turun dari mobil tahanan pun juga membuat Hercules semakin emosi.
Sedangkan untuk aksi pengusiran petugas polisi dari dalam ruang sidang, dia menganggap jika persidangannya bukanlah kasus teroris.
Hercules beranggapan jika banyak petugas yang menjaga sama saja dengan perlakuan persidangan terorisme.
Diketahui bahwa ada ratusan petugas yang mengamankan sidang putusan terdakwa Hercules.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo yang dilansir Warta Kota.
Baca: WP KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi Berharap Kasus Novel Tuntas
5. Vonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.
"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)