News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Elektronik

Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Mudah, Waktu Lapor Tersisa 3 Hari!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online, lebih cepat dan mudah. Waktu lapor tersisa 3 hari sampai tanggal 31 Maret 2019.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)

Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Baca: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.

Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak, di sini.

2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'

Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.

Baca: Hanya 10 Menit Mengisi e-Filing SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Linknya dan Cara Mendapat EFIN

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.

5. Lengkapi Detail Pribadi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini