News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Pandangan Hukum Kasus Audrey, Hotman Paris: Jika Benar Penganiayaan Harusnya Pelaku Sudah Ditahan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.

Lebih lanjut Hotman Paris menegaskan jika benar terjadi penganiayaan pada Audrey seperti yang diberitakan, maka seharusnya terduga pelaku sudah ditahan.

"Jika benar penganiayaan berat tersebut terjadi, harusnya terduga pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya sudah ditahan. Alasan di bawah umur tidak tepat, karena sudah ada undang-undang peradilan anak," jelas Hotman.

Hotman menjelaskan jika pelaku berusia 12-18 tahun sudah bisa diadili dan bisa ditahan.

"Jadi kalau memang benar tuduhan di media sosial, memang tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai penyidikan dan melakukan penahanan," ujar Hotman lagi.

Hotman kembali tegaskan akan membantu korban dalam aspek apapun.

Simak videonya!


(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini