Lebih lanjut Hotman Paris menegaskan jika benar terjadi penganiayaan pada Audrey seperti yang diberitakan, maka seharusnya terduga pelaku sudah ditahan.
"Jika benar penganiayaan berat tersebut terjadi, harusnya terduga pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya sudah ditahan. Alasan di bawah umur tidak tepat, karena sudah ada undang-undang peradilan anak," jelas Hotman.
Hotman menjelaskan jika pelaku berusia 12-18 tahun sudah bisa diadili dan bisa ditahan.
"Jadi kalau memang benar tuduhan di media sosial, memang tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai penyidikan dan melakukan penahanan," ujar Hotman lagi.
Hotman kembali tegaskan akan membantu korban dalam aspek apapun.
Simak videonya!
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)