Fakta mertua dibakar menantu hidup-hidup di Malang, penyebab, kronologi hingga pelaku diperiksa kejiwaannya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mertua dibakar menantu hidup-hidup di Malang, Jawa Timur, penyebab, kronologi, hingga pelaku akan diperiksa kejiwaannya.
Warga Desa Tawang Sari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang digegerkan dengan aksi kejam NR pada mertuanya, Lismini (57) pada Jumat (12/4/2019).
NR diketahui membakar hidup-hidup Lismini hingga sang mertua harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.
Namun sayang, Lismini menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (13/4/2019), satu hari setelah ia mendapat perawatan.
Baca: Lismini Dibakar Menantunya Hidup-hidup Hanya Gara-gara Beli Kasur Baru
Dirangkum Tribunnews dari Surya Malang, berikut fakta mertua dibakar menantu hidup-hidup di Malang :
1. Penyebab
Banyak dugaan penyebab yang melatarbelakangi NR nekat membakar sang mertua, Lismini hidup-hidup pada Jumat (12/4/2019).
Suparman (60), suami Lismini mengatakan dugaan penyebab NR membakar Lismini adalah karena kasur baru.
Suparman menduga NR merasa iri saat mengetahui ia membeli kasur baru.
"Kemungkinan menantu saya iri saat kami beli kasur," ungkap Suparman.
Selain itu, informasi lain mengatakan NR diduga cekcok karena masalah air.
Ada yang mengatakan NR nekat membakar sang mertua karena ia merasa depresi setelah kehilangan anaknya meninggal beberapa waktu lain.
Namun, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan NR merasa sakit hati setelah sering terlibat pertengkaran karena hal-hal kecil.
Pada Minggu (14/4/2019), Anton menjelaskan hubungan NR dan Lismini sudah tidak baik.
Baca: Menantu Mayangsari Bagikan Potret Kemesraan dengan Aditya Trihatmanto di Coachella
2. Kronologi
Peristiwa kejam NR membakar Lismini bermula saat ia mengetuk pintu belakang rumah sang mertua pada Jumat (12/4/2019) siang.
Lismini yang tengah membersihkan sayur kemudian beranjak untuk membukakan pintu.
Tak disangka, Lismini yang membuka pintu langsung disiram pertalite oleh NR.
Sebelum mengetuk pintu belakang Lismini, NR disebut telah mempersiapkan pertalite yang akan ia siramkan ke sebuah baskom plastik.
Usai menyiramkan pertalite, NR menyalakan korek api.
“Lalu pelaku menyalakan korek api. Namun didorong oleh korban sehingga korek apinya jatuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo.
Upaya NR tak berhenti sampai di situ, ia masih terus berusaha membakar Lismini.
Melihat ada kompor gas tak jauh dari Lismini, NR pun menyalakannya hingga api menjalar ke tubuh sang mertua.
Lismini yang tubuhnya terbakar berlari ke luar rumah dan meminta pertolongan.
Baca: Mertua Perempuan Tewas Setelah Dibakar Hidup-hidup Menantunya, Kasur Baru Diduga Jadi Pemicu
Warga yang melihat mencoba memadamkan api di tubuh Lismini menggunakan handuk basah.
Sementara NR diketahui berlari ke hutan di belakang rumah Lismini karena takut diamuk massa.
3. Korban sempat beberkan aksi pelaku
Saksi mata Astami (42) yang menolong Lismini mengatakan korban sempat menceritakan aksi pelaku.
“Tadi ada yang mengetuk pintu saat aku di dapur. Aku kira Dimas, cucuku.”
“Setelah aku buka, kemudian disiram air warna biru. Kemudian mau dibakar dengan korek tapi tak menyala.”
“Lalu menyalakan kompor gas dan membakar kertas,” cerita Astami seperti yang dituturkan Lismini padanya.
Tak hanya itu, Lismini juga mengatakan ia telah dibakar NR dan meminta pelaku agar dipenjara.
4. Pelaku diperiksa kejiwaannya
NR ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/4/2019) sore setelah sempat bersembunyi di hutan.
Baca: Kasus Menantu Bakar Mertua, Tetangga Sebut Pelaku Depresi karena Anaknya Meninggal 2 Bulan Lalu
“Usai mendapat laporan, kami menyebar untuk mencari pelaku.”
“Kami temukan dia di hutan. Dia tidak berani keluar karena takut dihajar massa,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo.
NR rencananya akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kesehatan jiwanya.
"Dari perlakuan tersangka, diduga tidak sehat dari sisi psikologisnya," kata Anton, Minggu (14/4/2019).
Atas perbuatan NR, ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
Lalu pasal alternatif Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman sembilan tahun dan 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)