TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tiga tahun penjara yang diputus majelis hakim terhadap terpidana pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).
Pengajuan banding tersebut dilakukan Kamis (16/6/2016), atau sehari setelah dua kuasa hukum dan kakak kandung Saipul ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap.
"Benar, penuntut umum sudah ajukan banding tanggal 16 Juni 2016," kata JPU Dado Ahmad Ekroni dikutip dariĀ Kompas.com, Senin (20/6/2016).
Namun, Dado belum menjelaskan alasan pengajuan banding tersebut.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa pihaknya akan memberi tanggapan melalui kontra memori banding.
"Kami akan membuat kontra bandingnya. Saya lagi mau ambil memori banding. Jaksanya saya denger mengajukan banding sudah dari dua hari lalu," ucap Nazarudin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pada pembacaan putusan, Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com