TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melaporkan Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya (7/10/2016), Reza Artamevia sempat memberikan keterangan bahwa Gatot Brajamusti meminta uang kepadanya sebesar Rp 15 juta.
Ternyata uang tersebut sebagai patungan untuk membeli aspat, yang merupakan zat adiktif berjenis sabu.
"Urunan (patungan)," jawab Reza singkat, usai proses pemeriksaan terkait pelaporannya di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2016).
Namun Reza mengelak pada saat proses tersebut sudah mengetahui kalau Aspat yang selama ini dikonsumsinya itu berisi sabu.
Ia juga menegaskan tuduhan Gatot Brajamusti bahwa sejak dulu ia sudah menggunakan sabu itu tidak benar.
"Konsumsi juga enggak," tegas Reza Artamevia.
Kuasa hukum Reza Artamevia juga memberikan keterangan terkait permasalahan zat adiktif tersebut.
Ia percaya kliennya tidak menggunakan zat adiktif tersebut, terlebih Reza pernah menjalani pemeriksaan bebas narkoba 2006 silam, dan terbukti negatif.
"Ada statement dari pihak yang seolah-olah membalikkan fakta. Faktanya, tahun 2006 pernah dilakukan tes urine, negatif," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Reza Artamevia pada kesempatan yang sama.
Kisruh kasus Gatot Brajamusti kembali semarak setelah adanya pelaporan dari Reza yang selama ini membela Gatot Brajamusti, tapi kini berbalik melaporkan sang guru spiritual ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Reza melaporkan Gatot Brajamusti usai melakukan berbagai tahapan penyelidikan dan tes bebas narkoba, perihal dugaan penipuan terkait aspat yang selama ini diketahuinya sebagai stimulan atau makanan untuk kesehatan.