TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Gatot Brajamusti (54) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah pengikutnya.
Peningkatan status itu diambil setelah Gatot mengakui perbuatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Gatot telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut, Selasa (8/11).
Sebanyak 38 pertanyaan dikonfirmasi penyidik dan tidak ada penyangkalan dari bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
“Dia (Gatot) tidak mengelak, semua diakui,” kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Awi melanjutkan, “Semua pertanyaan (penyidik) dijawab (Gatot). Apa yang dituduhkan pelapor, semua telah diakui (Gatot) termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya,” ujar Awi.
Sesuai hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid), lanjut Awi, Gatot juga mengakui anak yang dikandung dan dilahirkan C (pelapor) adalah benar anaknya.
Dalam pemeriksaan itu Gatot mengakui bocah berusia empat tahun yang dilahirkan C adalah buah hubungan asmaranya.
“Sejak itu juga, yang bersangkutan (Gatot), kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Awi.
Saat ini penyidik sedang menyusun dan melengkapi berkas acara pe di meriksaan (BAP) kasus dugaan pencabulan Gatot.
Selanjutnya, BAP akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati).
Tapi Awi tidak menjelaskan detail, kapan berkas akan dilimpahkan ke Kejati.
Terancam 5 Tahun
Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar menyatakan, Gatot terancam hukuman penjara di atas 5 tahun jika terbukti melakukan pencabulan.
Gatot dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 285 dan 286 KUHP tentang Pemerkosaan.
“Ancamannya maksimal di atas 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ucap Azhar. (bin/m6)
Selengkapnya, Baca di Harian Warta Kota Edisi Selasa, 15 November 2016