TRIBUNNEWS.COM - Vokalis Reza Artamevia tidak hadir dalam sidang penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (2/2/2017).
Berkait absennya Reza, sidang terpakasa ditunda.
Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya yang diminta hadir untuk menjadi saksi itu.
"Kami enggak terima panggilan. Dan enggak ada surat. Padahal kan pas saya di Mataram ada alamat kantor kami, kuasa hukum," ujar Ramdan saat dihubungi di Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (2/2/2017).
"Saya tanya sama Mas Kamil, tim kuasa hukum juga enggak terima. Mbak Reza sendiri juga enggak terima surat panggilan itu dari jaksa," imbuhnya.
Ramdan menjamin kliennya akan hadir jika surat itu sampai ke tangan Reza langsung maupun ke kantor kuasa hukumnya.
"Kalau memang surat panggilan itu ada, kami akan hadir dong. Yang penting ada komunikasi, surat panggilan, karena kesaksian ini untuk bantu jaksa. Cuma koordinasinya saja," ucapnya.
Pihaknya juga berjanji akan kooperatif.
"Kami tetap support jaksa sebagai penegak hukum. Kami tegaskan, kami akan support jaksa sebagai saksi. Jaksa enggak perlu takut," kata Ramdan.
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com