Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis satu tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian membuat pihak Ahmad Dhani diam.
Meski telah dibersalah atas kasus ujaran kebencian.dan kini resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019) hari ini tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan melakukan upaya banding.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut pihaknya keberatan dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu.
Baca: Baru Dua Hari Dipenjara, Ahmad Dhani Jadi Idola, Banyak yang Ingin Dekati
"Ya, besok kita banding jam 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita harus konsisten dengan pembelaan kita, karena banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani," kata Hendarsam di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Menurut Hendarsam, upaya tersebut dirasa sangat penting. Ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan putusan terhadap Dhani.
Baca: Vanessa Angel Dibawa ke Rumah Sakit karena Syok, Terus Menangis Setelah Diperiksa Selama 12 Jam
"Kalau itu kita gak banding akan jadi sumber hukum ini bahaya sekali hukum kita, kita punya kepentingan hukum yang lebih besar supaya kasus ini jangan jadi barometer untuk menghantam orang-orang yang tidak suka terhadap penista agama, terhadap koruptor," lanjut Hendarsam.
Sebelumnya? Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani. Dhani siswbut bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Kasus ujaran kebencian ini bermula pada saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast. Cuitan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian.