TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian Subroto, siapa dia?
Sang Kuasa Hukum Milano Lubis, Vanessa Angel dalam eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya menyebut jika kasus tersebut hanyalah rekayasa.
Mengapa rekayasa? Pihak Vanessa Angel udah mengajukan beberapa bukti-bukti.
"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).
Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.
Baca: Sidang Lanjutan Tiga Muncikari Vanessa Angel Ditunda, Hakim Tetapkan Rian Subroto sebagai Buronan
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Baca: Vanessa Angel dan 3 Muncikari Kembali Sidang, Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Akan Dijemput Paksa
Setelah Rian Subroto, Muncul Nama HS yang Mentransfer ke Rekening Muncikari, Siapa Dia?
Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.
"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.
Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.
"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.