News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya resmi memvonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Keinginan Ahmad Dhani untuk kembali ke Jakarta pun nampaknya harus tertunda beberapa hari.

Sebab, jaksa mengaku masih memerlukan waktu untuk mengurus kepindahan suami Mulan Jameela itu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Richard Marpaung mengatakan bahwa Dhani itu tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Dikonfirmasi persiapan apa saja yang diperlukan untuk pemindahan politisi partai Gerindra itu, Richard mengatakan, banyak hal yang perlu dipersiapkan.

Ia mencontohkan, perlunya koordinasi antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya.

Selain itu, dari pihaknya (jaksa) sendiri, juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.

"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," tandasnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini