Tapi jika ada pihak yang ogah menerima, harusnya yang bersangkutan menunjukan totalitas idealismenya itu.
"Kalau ada yang mau mengembalikan hak dari pin emas, sekalian aja jangan ngambil pin, jangan ngambil gaji. Kerja bakti, silakan," kata Tina Toon a saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019).
Bagi pribadi mantan penyanyi cilik ini, ia akan tetap mengikuti aturan yang memang sudah dibuat.
Pemakaian pin emas pada saat pelantikan nanti dilihatnya hanya atribut simbolis penunjang anggota dewan. Dengan menerimanya, berarti tugas tanggung jawab para anggota dewan bakal dipikul lebih besar lagi.
"Kalau aku prinsipnya adalah mengikuti peraturan. Karena ini kan masalah simbolis ya,"
"Aku sekarang fokusnya, kalau pun kita dicanangkan pin emas itu, berarti beban tanggung jawab kita mesti lebih besar lagi," ungkap dia.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta anggarkan Rp1.332.351.130 alias Rp1,3 miliar untuk pengadaan pin emas bagi anggota terpilih periode 2019-2024.
Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.
Nantinya, para anggota DPRD terpilih bakal mendapatkan dua buah pin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 7 gram. Jenis yang dianggarkan adalah emas 22 karat dengan harga Rp761.300 per gramnya.
Artinya, setiap anggota DPRD DKI terpilih bakal mendapat total 12 gram emas seharga Rp9.135.600
Pin emas yang sudah diterima, nantinya akan menjadi hak milik anggota dewan. Mereka bebas memperlakukan pin emas tersebut, termasuk menjualnya kembali.
Wujud Pin Emas
Wujud pin emas kira-kira sebesar dengan tutup botol selai, tapi sejumlah anggota dewan menilai pengadaannya menghambur-hamburkan anggaran.
Tapi ada juga yang melihat pin emas sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.