Dhani mengatakan, bakal menjaga lisan dan sikapnya selama menjalani enam bulan hukuman percobaan di kasus "vlog idiot".
"Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal yang bisa punya potensi mengulangi, mengindari karena saya masih probation, percobaan," kata Dhani, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Sementara kuasa hukumnya, Hendrasam Marantoko mengatakan bahwa kliennya tidak perlu ditahan meski masih memiliki sisa hukuman percobaan.
"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata Hendarsam saat jumpa pers di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Sesuai aturan hukum, pidana percobaan tersebut tidak mengharuskan Dhani menjalaninya di penjara.
Dhani hanya wajib lapor ke Kejari Surabaya secara rutin.
Hendarsam berharap Dhani bisa melewati pidana percobaannya dengan baik.
Sebab, jika di tengah jalan kliennya itu kembali tersandung masalah hukum, otomatis Dhani harus menjalani pidana percobaan itu di penjara.
"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," ucapnya.
(TribunPapua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Safeea Menangis Histeris Sambut Kedatangan Ahmad Dhani, Begini Reaksi Al Ghazali,
Penulis: Astini Mega Sari