Yusri mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan polisi telah melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan kepada Nikita.
Namun, surat panggilan tersebut tak dihiraukan Nikita dengan berbagai alasan untuk tidak menghadirinya.
"Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, NM tidak hadir," jelasnya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Juli 2018 di pelataran Parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Ia mengikuti mobil Dipo Latief ketika mantan suaminya itu menurunkan dua orang temannya.
lalu Nikita mendekati mobil Dipo Larief dan marah-marah.
"Nikita melempar asbak yang ada didalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi kening korban," imbuh Yusri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Walda Marison) (Wartakotalive.com/Rizki Amana)