TRIBUNNEWS.COM COM - Heboh kabar mengenai Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Keputusan tersebut menyusul adanya gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan merek dagang Bensu atau Geprek Bensu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan MA yang Kompas.com kutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (12/6).
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan MA tersebut.
Rekonpensi adalah gugatan balik atau balasan. Dalam kasus ini, penggugat balik adalah Benny Sujono.
Karena itu, MA membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh pembawa acara Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Berdasarkan putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya Ruben Onsu ajukan dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," sebut putusan MA.
Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.