Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddie Kusuma, Kuasa Hukum dari PT I Am Geprek Bensu mengatakan ingin menyelesaikan masalah hak cipta nama usaha secara damai dengan pihak Ruben.
Meski dalam persidangan pihaknya diuntungkan karena gugatan dan kasasi pihak Ruben Onsu ditolak. Ia dan kliennya masih tetap mengupayakan untuk berdamai.
"Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kita mau menyelesaikan masalah dengan damai," kata Eddie Kusuma saat ditemui di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
"Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini. Itu sebelum putusan Mahkamah Agung, supaya kita bisa menyelesaikan dengan baik," tuturnya.
Diakui Eddie, sejak pihak Ruben mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Ia bersama Jordi Onsu dan kuasa hukumnya sudah empat kali duduk bersama membahas hal tersebut.
Bahkan sebelum keluar putusan Mahkamah Agung dan sebelum Jordi melakukan konfrensi pers. Kedua belah pihak sudah ada pertemuan.
"Ketemu tiga kali, terakhir Jumat kamarin itu 4 kali," terangnya.
"Sebelum berangkat mau ke kantor Minola mereka ngasih tahu ko ‘permisi pak kita mau meluruskan ke media-media yang sembarangan nulis’ saya kan nggak pernah menolak itikad damai, silahkan itu hak mereka saya sampaikan," bebernya.
Hasil dari Mahkamah Agung yang menolak kasiask Ruben, membuat beberapa usaha Ruben Onsu di bawah PT Onsu Pangan Prakasa dilarang menggunakan nama dan logo yang serupa dengan "I Am Geprek Bensu".
Kini pihak Ruben Onsu sedang mempertimbangkan untuk mengubah jenis atau font tulisan namun tetap menggunakan nama "Ayam Geprek Bensu".
Diizinkan Pakai Nama Bensu
Eddie Kusuma mengatakan sudah mengajukan beberapa pilihan jalan keluar, satu di antaranya membeli nama "I Am Geprek Bensu".
Selain itu jika Ruben ingin tetap menggunakan nama "Geprek Bensu" ia harus mengatur perizininan kepada pihak "I Am Geprek Bensu" sebagai pemilik sah nama tersebut.