News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Hari Ini Vanessa Angel Siap Kembali ke Pengadilan untuk Menjalani Sidang Lanjutan Kasus Narkotika

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sinetron Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (7/9/2020).

Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto menuturkan bahwa sidang akan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

"Benar, hari ini sidang VA. (Sidang dimulai sekitar jam 1-an," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dihubungu awak media, Senin (7/9/2020).

Eko mengonfirmasi sebagai terdakwa Vanessa Angel akan tetap menghadiri sidang di PN Jakarta Barat meski di tengah pandemi virus corona.

Sekedar info, Vanessa Angel menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika karena kedapatan memilik 20 butir pil xanax.

Baca: Hari Ini Vanessa Angel Kembali Disidang, Polisi yang Menangkapnya Akan Jadi Saksi

Baca: Akun Instagram Vanessa Angel Mendadak Hilang, Bibi Ardiansyah: Sedih Banget, di Situ Kami Cari Uang

Vanessa Angel jalani sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut di sidang perdana, Vanessa Angel disebut mendapat pil xanax dari mantan kuasa hukumnya saat mengurus perkaranya di Surabaya yakni Abdul Malik.

Sementara itu 15 pil xanax lainnga diakui Vanessa didapatkan dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Oleh karena itu Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Dalam sidang perdana pihak Vanessa Angel tak mengajukan keberataan atas dakwaan tersebut.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini