News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Tim Kuasa Hukum Jerinx Sebut Tuntutan Jaksa Kontradiksi, Keterangan Saksi Ahli Bahasa Disoal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

Kembali dikatakan Sugeng, dalam surat tuntutan, jaksa juga memasukkan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo.

Padahal katanya, keterangan ahli yang dibuat didalam BAP bukan termasuk alat bukti surat sebagaimana Pasal 187 KUHP.

"Bukti surat itu adalah berita acara pemeriksaan tentang fakta peristiwa yang dialami. Itu boleh sebagai bukti surat. Lainnya adalah akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Misalnya Akta notaris, kemudian sertifikat. Juga surat keterangan dari ahli. Surat keterangan ahli ini bukan BAP. Contohnya visum et repertum. Jadi ini kontradiksio enterminis," ucap Sugeng.

Alasan tuntutan jaksa kontradiksio enterminis alias rancu dikatakan Sugeng adalah jaksa tidak pernah mengajukan bahwa BAP diminta ditegaskan sebagai bukti surat.

"Selama proses persidangan jaksa tidak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Selain kontradiksio enterminis alias rancu. Maka ini bisa disebut manipulasi di dalam surat tuntutan," sebutnya.(*).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Tanggapan Tim Hukum Jerinx Atas Tuntutan Jaksa, 
Penulis: Putu Candra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini