"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."
"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."
"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.
Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.
"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."
"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bogor, Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Muhammad Isa Bustomi)