Hal ini dikarenakan Lina dan Teddy telah menikah sah secara agama maupun negara.
Pihak PA Bandung menuturkan, selama yang meninggal memiliki anak dan suami maka mereka menjadi ahli waris.
"Bahwa Kang Teddy dan dedek bayi adalah ahli waris dari almarhum Lina."
"Karena memang beliau menikah sah secara agama dan negara," imbuhnya.
Polemik soal harta warisan Lina seakan belum menemukan titik terang.
Keduanya beberapa waktu lalu saling melemparkan pernyataan ke media.
Baca juga: Soal Kabar Teddy Menikah Lagi, sang Pengacara Minta Tak Perlu Dipermasalahkan: Laki-Laki Kan?
Padahal almarhum Lina sudah meninggal dunia sejak satu tahun yang lalu.
Permasalahan di kedua belah pihak itu pun tidak hanya soal warisan.
Berbagai tudingan mulai Teddy yang disebut menjual aset Lina dan menelantarkan anaknya.
Hingga Rizky Febian dan Putri Delina yang diisukan tidak memberi perhatian bagi sang adik.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)