"Dr Richard kan ada sakit pinggang, jadi jika lewat jalur darat ke Jakarta harus cek kesehatan dulu."
"Tapi kenyataannya tidak sesuai seperti di bilang. Saya hilang komunikasi sekarang," jelasnya.
2. Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Sudah Berstatus Tersangka
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menyebut Richard Lee sudah berstatus tersangka.
"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," katanya saat memberikan keterangan di kediaman Richard Lee, Rabu sore, dikutip dari Sriwijaya Post.
Razman menyebut penangkap kliennya terkesan terburu-buru.
Pasalnya, dari surat penangkapan untuk dokter ahli kecantikan tersebut aparat ditenggat waktu 11-12 Agustus 2021.
Razman membeberkan, pada saat akan dilakukan penangkapan petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan mengatakan hanya akan memeriksa handphone dr Richard Lee.
Namun, kenyataannya kliennya justru ditangkap.
3. Ditangkap karena Laporan Kartika Putri
Dalam penjemputan Richard Lee, Razman mengaku jika kliennya memang tengah berperkara dengan artis Kartika Putri.
Richard dilaporkan karena perkara UU ITE akibat pernah mengkritik Kartika Putri.
Menurut Razman, kliennya saat dibawa tengah menahan sakit akibat pinggangnya bermasalah.
Ia mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap Richard Lee seperti teroris.