Namun saat dibawa ke Polda Metro Jaya, yang terlihat mobil tersebut berwarna hitam.
"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih, sementara fakta mobil yang digunakan hitam," tambahnya
Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.
"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.
Baca juga: Polisi Pastikan Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus Milik Pejabat
"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.
Perihal permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.
Penentuan pelanggaran apa yang dilakukan oleh sang selebgram bakal diketahui setelah pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Febia/Mohammad Alivio)