Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menegaskan adanya dugaan pemalsuan akta pendirian ormas Orang Indonesia atau OI.
Menurutnya, pemalsuan tersebut diduga berdasarkan unduhan data sekaligus struktur organisasi kepengurusan OI yang dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemekumham," kata Kamarudin Simanjuntak saat dihubungi Tribunnews melalui telepon, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Dilaporkan Iwan Fals Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pendiri Ormas OI Angkat Bicara
Baca juga: Kisruh Internal Kepengurusan OI, Iwan Fals dan Istrinya Polisikan Pendiri Ormas OI
Namun, ia tak habis pikir jika oknum yang melakukan hal tersebut bahkan mengaku tidak tahu menahu soal unggahan data tersebut.
Tak hanya itu, beberapa kejanggalan juga terlihat dari oknum yang diduga mengupload data pendiri OI.
"Tetapi lucunya notaris yang mengupload ini mengaku tidak taHu, selaku notaris yang diminta menerbitkan salinan asli dengan alasan hilang mengatakan 'oh saya tdk tau itu perbuatan karyawan saya' katanya gitu," tutur Kamarudin.
"Yang kedua memang karyawan boleh mengupload data notaris tanpa diketahui notaris karena itu kan pakai password. Notarisnya bilang tidak tau tapi terima duitnya gitu," sambungnya.
Saat ditanya soal bukti penerimaan uang, Kamarudin menyebut oknum tersebut benar menerima uang.
"Pengakuan notarisnya tapi dia bilang terima duit salinan akta 2017 berarti setelah 17 tahun alasannya hilang kan gitu," ungkapnya.
Namun setelah dipertanyakan soal berkas yang hilang, pihaknya belum mendapatkan menjawab akan hal tersebut.
"Makanya saya tanya ada surat hilang dri kepolisian? Dia bilang tidak ada. Kemudian siapa yang mengurus hilangnya? Apakah Virgianto Listanto bukan apakah Indra Bukan lalu siapa karena tertera yang di dalam akta itu 4 orang (pendiri OI kalau ada yg bisa mengatakan hilang tentu ada yang harus mengurus (pendiri oi)," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan dan istrinya Rosana melaporkan seorang rekannya yang merupakan salah satu pendiri ormas OI (Orang Indonesia) IB dan kuasa hukumnya, Kamarauddin Simanjuntak.
Buntut dari pelaporan tersebut karena salah seorang pendiri organisasi OI (Orang Indonesia), IB, berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya karena diduga telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan OI.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ia menunggu klarifikasi dari pihak Iwan terkait perombakan kepengurusan Oi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.