"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius sedangkan di sini perkaranya volunter."
"Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," paparnya.
Selain itu, Jajat Sudrajat menambahkan, hal lain yang juga menjadi alasan PA Jakarta Pusat menolak gugatan Doddy.
Majelis hakim menilai Doddy Sudrajat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mewalikan Gala Sky.
"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah," jelas Jajat Sudrajat.
"Dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah yaitu untuk anaknya."
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anaknya."
"Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. Sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," tuturnya.
Baca juga: Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Nikah, Venna Melinda: Bukan Matre, tapi Ini Tanggung Jawab
Baca juga: Dekat dengan Fuji, Thariq Halilintar Belikan Perhiasan untuk Ibu Bibi Ardiansyah dari Turki
Berita lain terkait Gala Sky Ardiansyah
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)