News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding, Singgung soal Fakta Persidangan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Gaga Muhammad bakal ajukan banding setelah diputus 4,5 tahun penjara dalam gugatan Laura Anna.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa gugatan kasus kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), hari ini.

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sang klien diputus 4, 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Mendapati putusan tersebut, Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi.

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai oleh Hakim

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi.

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dianggap Lalai dan Sebabkan Kecelakaan Bersama Lauar Anna

Baca juga: Pelapor Video Syur 61 Detik Diduga Mirip Nagita Slavina Ultimatum Pelaku, Desak Segera Serahkan Diri

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini