Selain pidana penjara selama 4,5 tahun, Gaga Muhammad juga didenda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 10 juta."
"Menetapkan terdakwa tetap didalam tahanan," lanjutnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU dalam sidang sebelumnya menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhammad alami kecelakaan pada 2019.
Sang selebgram ajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban mantan kekasih.
Bahkan, ia rajin menjadi bintang tamu para YouTuber untuk meminta dukungan.
Namun Laura Anna telah meninggal dunia, 15 Desember 2021, lalu.
(Tribunnews.com/Febia) (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Berita terkait kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad