Vanessa merupakan pacar Indra Kenz.
Dia diperiksa perihal hubungan pribadinya hingga bisnis yang dijalaninya bersama tersangka Indra Kenz.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh tersangka Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis.
Namun, dalam keterangannya kepada polisi, Vanessa mengaku baru menerima sekitar Rp 10 juta dari Rp 2 miliar yang dijanjikan itu.
Baca juga: Mentor Indra Kenz Berkeliaran, Polda Sumut Korban Minta Affiliator Binomo Fakar Suhartami Melapor
"Dijanjikan itu kan sekitar 2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemberian uang dari Indra Kenz kepada Vanessa itu.
Gatot mengatakan bahwa penyidik bakal melakukan pendalaman ihwal asal uang yang diberikan tersebut apakah hasil tindak pidana atau bukan.
Bila uang yang diberikan kepada Vanessa juga dari hasil kejahatan itu, bukan tak mungkin akan menyita uang itu.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujarnya.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan penelusuran aset Indra Kenz.
Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
"Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.