TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Doni sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Doni Salmanan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Lesti dan Billar Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Putra Siregar: Saya Rasa Gak Ada Salahnya
Baca juga: Mobil Porsche Bekas Arief Muhammad yang Disita untuk Kasus Doni Salmanan Dipasang Police Line
Kuasa hukum Doni, Ikbal Firdaus membeberkan kondisi terkini kliennya yang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).
Menurut Ikbal, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dalam kondisi baik.
Ikbal Firdaus mengatakan saat ini pihak keluarga berencana akan datang menjenguk.
"Baik, baik banget, malah rencana keluarga mau menengok sekarang," kata Ikbal.
Ia juga menyebut Doni Salmanan terlihat sehat dan tidak ada tanda murung usai terjerat kasus hukum.
"Kondisi beliau sehat, amat sangat baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ikbal Firdaus mengatakan saat ini Doni Salmanan telah ikhlas atas kasus yang menimpanya.
"Dan ikhlas menjalani proses yang sedang berjalan ini," terangnya.
Baca juga: Disita Bareskrim, Dua Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreng Dipasang Police Line
Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex
Buntut kasus Quotex, sejumlah barang bukti pun telah disita polisi.