Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan manajer hingga istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang keduanya pada Senin (20/3/2022) pekan depan.
Baca juga: Dinan Fajrina Kelelahan Pindah dari Rumah Mewah Doni Salmanan yang Disita, Janji Jalani Pemeriksaan
Baca juga: Bukan Dinan Fajrina, Ini Sosok yang Ingin Ditemui Doni Salmanan usai Ditahan
"Kalau tidak datang kemarin, jadi hari Senin pekan depan," ujar Reinhard saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Reinhard menyatakan pihaknya juga menolak terkait permohonan keduanya yang meminta pemeriksaan berlangsung pada hari ini.
Alasannya, jadwal pemeriksaan harus ditentukan oleh penyidik Polri.
"Jadi harus tergantung surat panggilan kita dong," pungkas Reinhard.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan manajer hingga istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina tidak memenuhi pemeriksaan dalam kasus yang kini tengah menjerat suaminya menjadi tersangka.
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan, Hati Dinan Fajrina Membara, Sebagai Istri Memilih untuk Sabar
Baca juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mulai Rumah, Mobil, Motor, Jam Tangan, Pakaian, hingga Celana
"Manajer DS yaitu saudara EJS dan istri daripada saudara DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Gatot menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran istri dan manajer Doni Salmanan karena kesibukan seusai mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset-aset di rumah Doni di Bandung, Jawa Barat.
"Alasamnya yang bersangkutan tidak hadir karena kemarin masih mendampingi penyidik melakukan penyitaan aset yang ada di Bandung. Jadi hari ini belum bisa hadir dan akan segera dijadwalkan ulang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.