Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal.
Lebih lanjut, CD ternyata sudah lama menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu sejak 2009.
Baca juga: Trik Bandar Narkoba di Kampung Muara Bahari Hindari Polisi: Nyalakan Mercon hingga Pasang CCTV
Penggunaan tersebut dilakukan untuk menjaga staminanya dalam melakukan aktivitas sebagai Disk Jockey atau Dj.
Ditangkap bersama tiga pria, kini mereka jadi tersangka
Polisi menetapkan Chantal Dewi yang berprofesi sebagai Disjoki atau Dj sebagai tersangka kasus penyalahguna narkoba.
DJ Chantal ditangkap bersama tiga orang lainnya berjenis kelamin laki-laki yang juga turut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Penyidik subdit 3 Polda telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai Dj, kedua AG laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun," kata Kombes Pol E Zulpan.
CD diamankan di apartemen miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) malam.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisap dan satu buah ponsel.
Baca juga: Sering Jadi Sarang Narkoba, Kampung Muara Bahari akan Disulap Jadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba
"TKP satu itu hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton's Park lobby C Terongong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Tersangka CD diamankan, ada barang bukti 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gram. 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu, 1 handphone," sambungnya.
Terancam 4 tahun penjara
DJ Chantal Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahguna narkoba, terancam pidana 4 tahun penjara.
Tak hanya Chantal Dewi, tiga pria yang ditangkap bersamanya juga terancam hukuman yang sama.
Mereka dikenakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).