News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan.

TRIBUNNEWS.COM - Guru tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mangkir dari pemeriksaan.

Menurut jadwal, Fakarich seharusnya diperiksa pada Senin (21/3/2022), namun ia tidak menghadiri pemeriksaan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Fakarich.

"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," ujar Candra pada awak media, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Polda Sumut akan Periksa Fakar Suhartami Pratama

Baca juga: Sosok Guru Yang Ajari Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo Diduga Fakar Suhartami Pratama

Berdasarkan penuturan Candra, Fakarich tidak memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kepada penyidik.

Untuk itu, penyidik akan kembli memanggil Fakarich.

"Akan kita panggil lagi," lanjut Candra.

Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang hingga 25 April 2022

Masa penahanan Indra Kenz alias Indra Kesuma diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).

Mengutip Kompas.com, awalnya, masa penahanan Indra Kenz ditetapkan selama 20 hari sejak 15 Februari 2022.

Namun karena proses penyidikan masih berjalan, pihaknya memutuskan memperpanjang masa penahanan Indra Kenz.

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. (Instagram @indrakenz)

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari."

"Sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022," ujar Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini