News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

UPDATE Kasus Indra Kenz, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari, Fakarich Mangkir Pemeriksaan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan.

Oleh karenanya, polisi disebut terus berupaya mencari dan menelusuri beberapa oknum yang bekerja sama dengan Indra Kenz sampai ke luar kota.

"Kita fokus memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya, minggu depan ada yang baru lagi, tenang saja," ucap Whisnu Hermawan.

"Minggu depan sudah ada perkembangan baru lah. Ada yang lagi kita kejar. Anak-anak (pihak penyidik) sudah di luar kota," katanya lagi.

Sebagai informasi, menghalangi penyidikan diatur dalam Pasal 261 Ayat 1 dan Pasal 221 KUHP.

Untuk mempermudah proses, Whisnu Hermawan menyebut pihaknya saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. (Ist)

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," tutur Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Sejumlah aset Indra Kenz telah disita polisi sebagai barang bukti.

Di antaranya adamobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Diperkirakan nilai aset yang disita polisi mencapai Rp 43,5 miliar.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita terkait Indra Kenz dan Fakarich lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Vincentius Mario)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini