News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Ngaku Tak Niat Menipu, Berharap Masyarakat Dapat Belajar

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.

Baca juga: Kondisi Doni Salmanan Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Sehat

Baca juga: Dicecar DPR Imbas Kasus Doni Salmanan-Indra Kenz, Bappebti Ngaku Kesulitan Blokir Website Binomo

Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.

"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.

Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.

"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp5,5 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel lainnya terkait kasus Indra Kenz

(Tribunnews.com/ Siti N/ Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini