TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo, Senin (11/4/2022).
Ketiga tersangka tersebut adalah kekasih Indra Kenz, Vannesa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Serta adik kadung Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Dicekal Agar Tak Melarikan Diri
Baca juga: Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
Dilansir Kompas.com, Ahmad menyebut Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari hasil kejahatan penipuan Binomo yang dilakukan sang kekasih.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan, Senin (11/4/2022).
Buntut penetapan Vanessa Khong sebagai tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memblokir rekening yang bersangkutan.
Sementara itu, Rudiyanto Pei berperan sebagai penerima dana sekaligus membantu menyembunyikan kejahatan Indra Kenz.
"RP diketahui merima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar."
"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.
Sama dengan Vanessa Khong, rekening Rudiyanto Pei akhirnya juga diblokir oleh penyidik.
Kemudian, peran Nathania Kesuma yakni sebagai pihak yang menandatangani dokumen pemberian rumah di sejumlah lokasi.
Selain itu, Nathania Kesuma juga menerima dana sebesar Rp 9,4 miliar guna membuka akun di exchanger Indodax.