"Peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," ucap Ahmad Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax."
"Di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.
Ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas kasus tersebut, mereka terancam pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Ayahnya juga Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Penjara Bakal Penuh
Baca juga: Vanessa Khong & Ayahnya Belum Konfirmasi terkait Kehadirannya untuk Jalani Pemeriksaan Bareskrim
Vanessa Khong Seret Mantan Pacar Indra Kenz
Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Vanessa Khong menyindir mantan kekasih Indra Kenz, Susyen Regina pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui unggahan Instagram Story akun pribadinya @vanessakhongg, ia berpesan pada Susyen Regina untuk mempersiapkan diri.
Blak-blakan Vanessa Khong menyebut Susyen Regina juga turut menikmati hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
Terlebih Indra Kenz pernah melamar Susyen Regina di Rusia.
"Sebelum dia sama aku, si mbak ini juga menikmati dan menerima aliran dana yang lumayan banyak lho."
Kan pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia kan mbak?
Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak? Siap-siap aja ya hehe," tulis Vanessa.
Vanessa meminta agar Susyen tak pura-pura polos dengan mengaku tidak menerima apa-apa dari Indra.