Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Karyati, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan anak.
Lia menerima vonis tersebut usai hakim ketua Siti Amidah menanyakan padanya.
“Menerima,” ucap Lia dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid tak sependapat dengan kliennya.
Ia mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak Majikan
"Kita masih pikir-pikir masih ada waktu 7 hari. Apakah kami banding atau tidak," ujar Fahmi.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Jaksa.
Dengan begitu, putusan tersebut belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan.
Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.