"Kaget awalnya, tapi yang kirim pesan langsung bilang bahwa bukan Putra Siregar isinya, tapi di framing bahwa seolah-olah saya," ucap Putra.
Putra Siregar tak menampik bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Indra beberapa kali ketemu di event atau acara. Kalau Doni Salmanan ketemu di acara pernikahan Dede Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Ketemunya gitu doang," tambahnya.
Namun, Putra Siregar membantah dirinya ada kolaborasi dengan kedua crazy rich yang kini menjadi tahanan polisi.
"Saya sempat diajak kolaborasi beberapa kali, tapi saya kebetulan enggak tahu Allah menjaga saya atau gimana saya enggak ada kolaborasi sama sekali," tutup Putra.
4. Dilaporkan Juragan 99
Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana sempat dikabarkan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun, pihak Kepolisian akhirnya meralat pemberitaan itu.
Polisi menyebut Gilang Widya Pramana bersama istrinya, Shandy Purnamasari, sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu, bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.
Dikatakan Gatot, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Shandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot.
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
5. Kasus Pengeroyokan
Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino tersangkut masalah hukum. Dia dituding mengeroyok pengunjung cafe di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini pun diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban M. Nur Alamsyah bersama Putra Siregar dan artis Rico Valentino berada Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut," papar Budhi saat konferensi pers, Rabu 13 April 2022.
Budhi menyebut, kasus pengeroyokan berawal dari datangnya seorang wanita kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang menghampiri M. Nur Alamsyah di meja terpisah.
Budhi mengatakan, penyidik sedang mendalami yang dibicarkan M. Nur Alamsyah dengan wanita tersebut. Namun, perbincangan itu menyulut emosi artis Rico Valentino.
"RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA," ujar dia.
Budhi mengatakan, Rico Valentino menganiaya M. Nur Alamsyah dengan dibantu juga Putra Siregar
"Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ujar dia.
Budhi menerangkan, M. Nur Alamsyah tak langsung membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel. Saat itu, antara mereka mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai," ujar dia.
Budhi menyebut, korban mencoba berkomunikasi dengan Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, selama hampir dua minggu tidak ada jawaban.
"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)