Sementara itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga ikut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Brigjen Whisnu Hermawan.
Tak cukup sampai situ, Rudiyanto Pei bahkan membantu kekasih anaknya untuk menyamarkan hasil kejahatan uang korban binomo.
Baca juga: Ditahan karena Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Hingga dan Sebidang Tanah Senilai Rp12,8 M dari Indra Kenz
Ia melakukan pencucian uang dengan cara membeli jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara kontan.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," papar Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca berita terkait Vanessa Khong lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)