TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo yang melibatkan kekasihnya, Indra Kenz.
Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menyusul Indra Kenz, kini Vanessa dan ayahnya telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (19/4/2022).
Informasi penahanan keduanya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Ocehan Ibunya di Medsos Soal Harta Keluarga Tak Mampu Lepaskan Vanessa Khong dari Jeratan Hukum
Baca juga: Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan soal Aliran Dana Indra Kenz, 10 Jam Tangan Mewah Ayahnya Disita
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (20/4/2022), Ramadhan mengatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kedua tersangka baik RP maupun VK dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 April 2022," kata Ramadhan.
"Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan nomor 56 dan 57 tertanggal hari ini 19 April 2022," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus Binomo.
Ramadhan menerangkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 10 jam tangan mewah milik Rudiyanto Pei.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," jelas Ramadhan.
Penyitaan barang mewah milik ayah Vanessa Khong ini berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan aliran dana dari Indra Kenz.
Baca juga: Usai Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Susul Indra Kenz di Rutan Bareskrim
Baca juga: Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib
Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta
Usut punya usut, ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, yang kini berstatus tersangka.
Cerita diungkapkan oleh Vanessa saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.