Lewat jumpa pers, Kombes Gatot membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.
"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," kata Kombes Gatot.
Kombes Gatot mengatakan memang ada selisih uang Rp 168,3 juta.
Selisih itu ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.
"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ivan Gunawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Gatot menambahkan, sang presenter menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
"Yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Gatot.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan penyidik pukul 15.00 sampai 18.00 WIB. Selama tiga jam proses pemeriksaan tersebut," tambahnya.
Menurut Kombes Gatot, ada 16 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait perannya sebagai brand ambassador dari DNA Pro.
"Yang bersangkutan diajukan 16 pertanyaan seputar perannya sebagai brand ambassador," tandasnya.
Baca juga: Rossa Tegaskan Tak Ada Kerja Sama dengan DNA Pro, Hanya Tampil Menghibur sebagai Penyanyi
Baca juga: Penyanyi Rossa Sambangi Bareskrim Polri, Akui Siapkan Mental Jalani Pemeriksaan Soal DNA Pro
Berita lain terkait kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)