News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Yosi Project Pop Cerita Awal Dirinya Bisa Buat Jingle dan Dibayar Rp 115 Juta 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosi Project Pop di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022).

Saat itulah dirinya merasa tertipu layaknya orang-orang yang juga menjadi korban penipuan DNA Pro.  

Disitulah ia membaca beberapa artikel yang mengatakan DNA Pro merupakan aplikasi investasi bodong.  

"Jadi saya rasa, saya sama dengan yang lain juga, tertipu. Baik yang inves disitu, ataupun direkrut jasanya untuk melakukan pekerjaan serupa," kata Yosi.  

"Saya mulai bertanya-tanya karena bukan DNA Pro duluan yang disorot. Pas saya baca, ada di informasi, ada list nya. Wah ada DNA pro, nah di situ saya (sadar) kurang lebih sebulan yang lalu ya," sambungnya.  

Yosi Project Pop usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (22/4/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Adapun honor tersebut telah dibagikan olehnya kepada tim yang ikut dalam pembuatan jingle tersebut.

Walaupun tidak menerima keseluruhan uang tersebut, Yosi siap merogoh kantong untuk mengembalikan uang dugaan hasil penipuan itu.

Untuk diketahui, beberapa publik figur telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora.    

Baru-baru ini penyanyi Rossa juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.     

Ivan Gunawa maupun Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mengembalikan semua uang yang mereka terima dari DNA Pro.     

Begitupun Rossa yang siap mengembalikan honor manggungnya di acara DNA Pro pada akhir 2021 di Bali.   

Penyanyi Rossa di Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2022) malam. (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.     

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.

Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.     

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.     

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.     

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini