Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
DNA Pro Janjikan Keuntungan hingga Bonus Mobi
Yafet menyebut Una diajak oleh Hoki Irjana gabung dan menginvestasikan uangnya ke DNA Pro dengan segala keuntungan, salah satunya 20 persen perbulan.
"Skema berinvest di DNA Pro yang katanya kalau invest akan dapar berapa untungnya. Secara global dr prospektus keuntungannya adalah 1 persen per hari, jadi satu bulan itu bisa mencapai 20 persen," jelasnya.
"Ini angka fantastis. Kalau satu bulan 20 persen, setahun berapa keuntungannya ya kali aja. Bandingkan aja dengan bank yang hanya enam sampai tujuh persen dan palng tinggi 10 persen," tambahnya.
Bagi Yafet, skema keuntungan DNA Pro yang diberikan kepada Una sangat fantastis.
Ada lagi keuntungan lain yang didapatkan Una jika menginvestasikan dana ke sana.
"Hoki Irjana mengajak dan bahkan menjanjikan berbagai hadiah termasuk tiga mobil CRV dan 3 Honda Brio. Itu yang dijanjikan jika berhasil memenuhi skema investasi," terangnya.
Menurut Yafet, bahwa DJ Una sama sekali tidak merasakan janji manis Hoki Irjana, dari DNA Pro yakni enam mobil jika skema inveatastinya berhasil.
"Ternyata semua bohong, omong kosong dan sampai Januari kemarin dana ga bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una bersama teman dan keluarga," ujar Yafet Rissy.