News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sebut Rossa Tak Punya Niat Jahat Terima Job Nyanyi dari DNA Pro, Honor Rp172 Juta Tak Disita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rossa usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).Polisi Sebut Rossa Tak Punya Niat Jahat Terima Job Nyanyi dari DNA Pro, Honor Rp172 Juta Tak Disita

Pengakuan Rossa seusai Diperiksa

Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam.

Dalam kesempatan itu, Rossa mengaku ditanya seputar kehadirannya sebagai pengisi acara yang diadakan DNA Pro. Dia kemudian telah memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya ditanyain keterkaitannya apa saya bilang bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara yang kemudian diketahui namanya DNA Pro. Terus udah gitu. Jadi cuma satu kali nyanyi di acaranya," ujar Rossa seusai pemeriksaan Bareskrim Polri.

Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa memenuhi pemeriksaan dugaan kasus investasi bodong DNA Pro sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2022) malam. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Rossa mengakui menerima upah atas kehadirannya sebagai pengisi acara di DNA Pro. Namun, dia masih enggan membeberkan jumlah uang yang dibayarkannya sebagai bintang tamu.

Hal yang pasti, kata Rossa, dirinya bersedia jika diminta untuk menyerahkan uang yang diberikan dari DNA Pro kepada Bareskrim Polri. Uang tersebut nantinya bakal diserahkan untuk proses penyitaan.

"Insya Allah akan dikembalikan kok kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan sih sebetulnya, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan, kalau dikembalikan kan artinya saya sebagai barang bukti. Jadi mungkin disita sementara sebelum dibuktikan," pungkasnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop, DJ Una dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini