Ia pun menegaskan bahwa dirinya hanya memenuhi tanggung jawab sebagai penyanyi seperti biasa.
Wanita berusia 43 tahun tersebut kembali bersyukur.
"Jadi saya memang pekerjaannya kebetulan waktu itu hanya menyanyi di atas panggung, udah itu aja."
"Akhirnya kita diminta untuk tidak menyerahkan untuk dilakukan penyitaan, alhamdulillah," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya juga memberikan keterangan terkait batalnya penyitaan honor kliennya.
"Ibu Rossa tidak diperlukan untuk menyampaikan uang hasil honorarium itu untuk dijadikan barang bukti."
"Karena polisi berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan Ibu Rossa murni profesional menyanyi."
"Tidak ada kaitannya dengan promosi, endorse produk DNA Pro, jadi benar-benar profesional sebagai penyanyi," tutup Muhammad Wardaya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Rossa